Info Populer

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda

Editor: Noviana Windri
Kompas
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022 

Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.

Surat keterangan kesehatan mata.

Cara perpanjang SIM C secara online

Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Buat PIN.

Pilih menu Lengkapi Data.

Isi NIK dan nama sesuai KTP.

Masukkan alamat email aktif.

Verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.

Pada halaman utama, pilih menu SIM.

Klik Perpanjangan SIM.

Lalu pilih jenis SIM C.

Baca juga: SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved