Info Populer

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda

Editor: Noviana Windri
Kompas
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022 

Masukkan nomor SIM C dan dokumen persyaratan perpanjangan SIM C yang sudah disebutkan di atas dalam bentuk digital.

Isi data seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan informasi lainnya yang akan dicantumkan di kartu SIM C.

Kemudian akan dialihkan ke laman erikkes.id untuk melakukan tes kesehatan.

Kunjungi laman http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis tercantum dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.

Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM C.

Lakukan pembayaran dengan masuk ke menu Rekening Pengembalian dan isi nomor rekening.

Isi dengan benar agar dana dapat dikembalikan ke rekening jika penepanjang SIM A ditolak.

Masuk ke menu Pengambilan dan pilih metode pengambilan SIM C, yaitu melalui kurir, datang sendiri ke Satpas, atau diwakilkan orang lain.

Masuk ke menu Pembayaran.

Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM C melalui BNI Virtual Account.

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan.

Pengendara dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.

Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Demikian penjelasan terkait biaya perpanjang SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan dan syarat perpanjang SIM C untuk memudahkan pengendara sepeda motor menyiapkan perpanjangan SIM-nya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/21/060700426/syarat-cara-dan-biaya-perpanjang-sim-c-terbaru?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved