Info Populer

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda

Editor: Noviana Windri
Kompas
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022 

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat kerap mencari prosedur memperpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan tentang biaya perpanjang SIM C dan syarat perpajang SIM C.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain SIM C untuk pengendara sepeda motor, ada juga SIM A, SIM B, dan SIM D.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022 

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun.

Artinya, setiap lima tahun sekali, pengendara harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.

Oleh karenanya, perpajang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM C?

Apa syarat perpanjang SIM C?

Bagaimana cara perpanjang SIM C?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: TERBARU Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per Oktober 2021 dan Cara Membuatnya

Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:

Biaya penerbitan SIM C baru Rp 100.000.

Biaya penerbitan SIM C I baru Rp 100.000.

Biaya penerbitan SIM C II baru Rp 100.000.

Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

Biaya perpanhang SIM C II Rp 75.000.

Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Syarat perpanjang SIM C

Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

KTP asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

SIM lama juga dibutuhkan untuk syarat perpanjang SIM C.

Tanda tangan di atas kertas putih. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM C.

Baca juga: SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.

Surat keterangan kesehatan mata.

Cara perpanjang SIM C secara online

Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Buat PIN.

Pilih menu Lengkapi Data.

Isi NIK dan nama sesuai KTP.

Masukkan alamat email aktif.

Verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.

Pada halaman utama, pilih menu SIM.

Klik Perpanjangan SIM.

Lalu pilih jenis SIM C.

Baca juga: SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Masukkan nomor SIM C dan dokumen persyaratan perpanjangan SIM C yang sudah disebutkan di atas dalam bentuk digital.

Isi data seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan informasi lainnya yang akan dicantumkan di kartu SIM C.

Kemudian akan dialihkan ke laman erikkes.id untuk melakukan tes kesehatan.

Kunjungi laman http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis tercantum dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.

Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM C.

Lakukan pembayaran dengan masuk ke menu Rekening Pengembalian dan isi nomor rekening.

Isi dengan benar agar dana dapat dikembalikan ke rekening jika penepanjang SIM A ditolak.

Masuk ke menu Pengambilan dan pilih metode pengambilan SIM C, yaitu melalui kurir, datang sendiri ke Satpas, atau diwakilkan orang lain.

Masuk ke menu Pembayaran.

Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM C melalui BNI Virtual Account.

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan.

Pengendara dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.

Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Demikian penjelasan terkait biaya perpanjang SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan dan syarat perpanjang SIM C untuk memudahkan pengendara sepeda motor menyiapkan perpanjangan SIM-nya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/21/060700426/syarat-cara-dan-biaya-perpanjang-sim-c-terbaru?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved