Info Populer

SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022 

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Editor: Karsiani Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM 

TRIBUN-BALI.COM- Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Setelah Penerbangan Internasional dari Narita Jepang, Jetstar Rute Melbourne-Denpasar Menyusul

Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta

Baca juga: Dua Komoditi Pangan Ini Alami Kenaikan Harga yang Cukup Signifikan di Awal Februari 2022 

Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022. 

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM tidak berlaku jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjangan SIM Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Biaya perpanjangan SIM
  • Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved