Info Populer

SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022 

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Editor: Karsiani Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM 

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: SIMAK TIPS untuk Menekan Risiko Terinfeksi Varian Omicron Ketika Makan di Restoran 

Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta

Syarat perpanjang SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja.

Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.

Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta

Baca juga: Setelah Penerbangan Internasional dari Narita Jepang, Jetstar Rute Melbourne-Denpasar Menyusul

Baca juga: Termasuk Meraih Peringkat 1 Dunia, Simak Fakta-fakta Menarik Soal Drakor All of Us Are Dead

Cara memperpanjang SIM via online

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  4. Isi data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Nah, itulah penjelasan terkait biaya, syarat, cara membuat SIM A dan SIM C tahun 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved