Info Populer

Berubah, Ini Syarat Usia Minimal Membuat SIM Terbaru

Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.

Editor: Noviana Windri
Istimewa
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya 

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Baca juga: SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022 

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved