Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Berubah, Ini Syarat Usia Minimal Membuat SIM Terbaru

Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Istimewa
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya 

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Baca juga: SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022 

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved