Lepas Masker
Dagang Masker Harap-Harap Cemas! Pasca Pengumuman Presiden Jokowi
Fredi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan kelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu distributor masker, di Kota Denpasar.
Fredi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan kelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat.
Ia berharap, setelah adanya kebijakan ini semoga penjualan masker bisa tetap berjalan.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
"Semoga penjualan masker tetap berjalan agar ekonomi tetap berjalan," jelasnya pada Rabu, 18 Mei 2022.
Namun demikian, pastinya aturan baru dari pemerintah ini akan berpengaruh pada usahanya.
"Saya lihat, masih banyak masyarakat yang mau menggunakan masker," sebutnya.
Menurutnya, penggunaan masker masih harus dilakukan masyarakat.
Agar tetap tidak tertular berbagai penyakit, khususnya penyakit berbahaya.
Atau terkena debu polusi di jalanan.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
Sementara itu, jika dibandingkan di luar negeri.
Menurut dia, masyarakatnya belum dibebaskan dari penggunaan masker.
Fredi telah berjualan masker ini, ketika pandemi Covid-19 merebak di tahun 2020.
Ia membuka usahanya, di Jalan WR. Supratman, Denpasar.
Masker yang ia jual pun, mulai dari harga Rp 10 ribu.
Segala jenis masker ia jajakan, mulai dari jenis masker N-95, medis, hingga masker duckbill.
Baca juga: SIDAK Masker Resmi Dihentikan, Satpol PP Bakal Sidak PeduliLindungi
Beberapa pembeli yang membeli maskernya, untuk dijual kembali.
Sisanya ada yang untuk digunakan sendiri.
Dalam sehari, penjualan kotor bisnis masker masker Fredi mencapai hingga Rp 3 juta.
Semenjak kelonggaran masker diterapkan, Fredi mengakui terjadi penurunan minat beli masyarakat pada masker.
Baca juga: LEPAS Masker! Nakes RS Belum Boleh Lepas Masker Masih Ada Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung
"Ya intinya saya berharap, semoga usaha saya ini tetap dapat berjalan. Dan masih ada masyarakat yang menggunakan masker," jelasnya.
Pemerintah Indonesia, memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut, diambil dengan memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pakai Masker, Jokowi: Tetap Pakai Masker Bagi yang Komorbid
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.
Baik lansia, atau memiliki penyakit komorbid.
Presiden Jokowi tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR, atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pakai Masker, Jokowi: Tetap Pakai Masker Bagi yang Komorbid
Aturan tersebut berlaku bagi mereka, yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.
Maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Distributor-masker-murah-memberikan-tanggapan-terkait-kelonggaran-penggunaan-masker.jpg)