Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pakai Masker, Jokowi: Tetap Pakai Masker Bagi yang Komorbid
Pemerintah Indonesia melalui pengumuman presiden mengumumkan akan melonggarkan kebijakan pakai masker di ruangan terbuka.
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR – Pemerintah Indonesia melalui pengumuman Presiden mengumumkan akan melonggarkan kebijakan pakai masker di ruangan terbuka.
Joko Widodo, Presiden Indonesia secara langsung mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut dalam pernyataan persnya [ada Selasa 17 Mei 2011 kemarin.
Dengan ini, Indonesia sudah semakin melonggarkan ketentuan penggunaan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan yang berlaku.
Selain penggunaan masker yang mulai dilonggarkan, pemerintah pusat juga sudah melakukan penghapusan syarat tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalan dalam negeri maupun perjalanan luar negeri.
Baca juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Negara, Pemerintah Daerah di Bali Pilih Tak Mau Gegabah
Namun tetap ada sedikit batasan yang diberlakukan terutama bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan dosis kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Selain melampirkan tiket, para calon penumpang wajib menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.
Dokumen bebas Covid-19 tersebut menjadi syarat utama sehingga sering terjadi ketidakadilan bagi beberapa orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap jokowi dalam siaran persnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Jaga Diri dan Orang Tersayang
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjut Jokowi.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.
Dengan pelonggaran kebijakan protokol kesehatan yang berlaku ini, diharapkan ekonomi indonesia akan berjalan mampu bangkit dan mampu mengembalikan keadaan ekonomi Indonesia yang terpuruk selama pandemi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR