Berita Bali

Jelang Idul Adha, Pemerintah Ketatkan Pengamanan PMK di Bali

Pemantauan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hewan ternak terus dilakukan.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Seorang petani sedang membajak dengan sapi di Subak Bahingin, Desa Padang Kerta, Karangasem, Selasa (21/7/2015) 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemantauan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hewan ternak terus dilakukan.


Sementara Pemerintah Provinsi Bali, juga memperketat pengamanan di pintu masuk.

Arus lalu lintas ternak, lokasi karantina, peternakan, dan penyembelih.

Baca juga: VIRUS PMK! Bali Masih Aman, Pemerintah Ingatkan Tetap Waspada 

Hingga saat ini, berkat dukungan dan kerja sama seluruh pihak, Bali masih dikatakan aman dari PMK.

Hal ini diutarakan Sub Koordinator Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veneri Provinsi Bali, I

I Made Arthawan selaku Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Bali.
I Made Arthawan selaku Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Bali. (Yunia)

.

 


"Kalau pengiriman sapi dari luar itu, memang sudah tidak ada. Karena mengikuti aturan gubernur yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.


Begitu pula dengan babi, kita mengikuti aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Babi dan Produknya dari Luar Bali.


Nah yang perlu kita perhatikan adalah kambing, karena itu belum ada aturan daerah dan sedikit ternaknya di Bali," jelas I Made Arthawan.

Baca juga: VIRUS PMK! Tiga Pasar Hewan di Karangasem Tetap Beroperasi


Melihat kondisi ini, I Made Arthawan mengkhawatirkan ada kemungkinan ternak, khususnya kambing diindikasikan masuk lewat pintu-pintu ilegal.


Ditambah lagi saat ini juga sudah mulai mendekati perayaan Idul Adha.


Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Polda Bali, untuk membantu mencegah masuknya kambing secara ilegal.


Apabila ditemukan kasus pelanggaran tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved