Berita Bali
Jelang Idul Adha, Pemerintah Ketatkan Pengamanan PMK di Bali
Pemantauan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pada hewan ternak terus dilakukan.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1).
Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga harus membayar denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk memutuskan penyebaran PMK ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menutup seluruh akses pintu masuk hewan ternak.
Baca juga: Harga Sapi di Bali Turun 50 Persen Dampak PMK, Peternak Potensi Rugi Miliaran
Selain langsung ke lapangan, pemantauan juga dilakukan melalui sebuah sistem, yaitu Integrasi- Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
Sistem ini dilaporkan oleh petugas di lapangan, yang akan memberikan informasi apabila ada hal-hal yang mengarah ke PMK.
Diharapkan, data-data ini dapat tersinkronisasi dengan baik, sehingga pengawasan terhadap PMK sendiri juga dapat dilakukan dengan baik.
Ia juga berharap agar PMK ini tidak sampai menginfeksi ternak-ternak yang ada di Bali. (*)