Berita Bangli
Kementerian Sosial Telah Mencairkan Bantuan PKH, Belum Semua KPM Cairkan Batuan PKH di Bangli
Kementerian Sosial telah mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama dan kedua
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kementerian Sosial telah mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama dan kedua.
Meski demikian, belum semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan bantuan yang cair tiap tiga bulan itu.
Sesuai catatan, nominal bantuan PKH tahap pertama sebesar Rp 7,4 miliar lebih untuk 10.073 KPM.
Sementara tahap dua, sebesar Rp 7,05 miliar lebih.
Baca juga: SIMAK! Cara Melihat Penerima Bansos PKH Tahap 2, Cair Bulan Mei, login ke cekbansos.kemensos.go.id
Koordinator PKH Kabupaten Bangli, I Dewa Made Nandi Wardana mengungkapkan, walaupun pencairannya tiap tiga bulan sekali, pencairan tahap pertama PKH sudah dilakukan pada bulan Januari.
Sedangkan tahap kedua, dicairkan pada bulan Mei.
"Bantuan yang diterima nilainya berbeda, disesuaikan dengan komponen di keluarga. Bantuan minimal yang diterima sebesar Rp 225.000 dan maksimal Rp 2,7 juta," jelasnya, Selasa 17 Mei 2022.
Dewa Nandi mengatakan, tidak semua KPM sudah mencairkan bantuan ini.
Tercatat dari jumlah penerima sebanyak 10.073 KPM, yang sudah sukses transfer sebanyak 10.071 KPM.
Sedangkan yang sudah dicairkan sebanyak 9.978 KPM.
"Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti KPM sudah menerima bantuan lain, ada juga penerima yang meninggal dunia, ada yang perekonomian sudah meningkat maka tidak mengambil bantuan PKH. Selain itu, ada juga yang gagal transfer maupun kartu terblokir," sebutnya.
Ia juga mengatakan, ada kemungkinan penambahan jumlah peserta PKH.
Hanya saja, hal tersebut merupakan kewenangan pusat.
Baca juga: SEGERA CEK! Penerima Bansos PKH Tahap 2, Cair Bulan Mei, Login ke cekbansos.kemensos.go.id
Sebab penambahan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan disinggung KPM yang terkendala pencairan PKH, Dewa Nandi mengatakan, akan memfasilitasi hal tersebut.
Caranya, yakni peserta PKH harus datang ke Kantor Dinas Sosial Bangli.
"Kami akan mendatangkan pihak bank, jadi pencairannya dilakukan di Dinas Sosial," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bangli