Berita Badung

KETENTUAN Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Antigen/PCR

Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Antigen/PCR.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Marianus Seran
ist
Suasana Bandara Ngurah Rai yang Kembali Sediakan Layanan Vaksinasi Bagi Penumpang, Jumat, 8 April 2022 


“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” imbuh Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

 

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. 

 


Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

 


Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. 

 


Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

 


Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. 

 


Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun Antigen.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved