Peredaran narkoba di Bali
OKNUM TNI Terlibat Narkoba di Bali, Polres Tabanan Rilis Para Tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Selama dua pekan pada bulan Mei 2022 ini.
Salah satu diantaranya, adalah penangkapan seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Bali.
Ia diamankan, saat megambil narkotika jenis sabu tak jauh dari Kantor Bupati Tabanan.
Baca juga: Coreng Nama TNI, Kopka Suardika Anggota Kodam IX/Udayana Terancam Sanksi Berat karena Narkoba

Anggota TNI tersebut, kini sudah ditangani oleh Denpom Udayana di Denpasar.
Menurut data yang diperoleh, kasus pertama adalah I Putu Mawan Adiputra alias Mesya (31) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga.
Lalu I Made Putra alias Gatra (29), asal desa yang sama diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, pada 6 Mei 2022 pukul 17.30 WITA.
Baca juga: TNI AL Bersama BNN Selidiki Penyelundupan Narkoba Modus Baru di Laut, Pasca Temuan Kokain 179 Kg
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 5 paket sabu dengan berat 1,85 gram masing-masing 0,22 gram, 0,20 gram, 0,36 gram, 0,37 gram dan 0,19 gram.
Selain itu, juga menyita uang Rp 300 ribu dan handphone serta sepeda motor.
Kasus kedua, yang terjadi pada 7 dan 8 Mei 2022 berhasil mengamankan satu tersangka bernama I Made Agus Darma Adiputra alias Cik (33) yang beraksi di 5 TKP.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 40 paket sabu dengan berat 13,16 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 handphone, pipet, bong, timbangan listrik, dan juga sepeda motor.
Ia merupakan residivis kasus sama tahun 2018, dan keluar tahun 2020.
Ia juga disebut sebagai bandar atau pengedar jumlah besar.
Baca juga: DITUDUH Pake Narkoba, Caisar YKS Live TikTok Demi Cuan
Kasus ketiga pada Kamis 12 Mei 2022, dan Jumat 13 Mei 2022, berhasil mengungkap di 8 TKP.
Tersangka atas nama Gede Agus Whisnu Widharsana Putra, alias Wisnu (37).
Ia diamankan di Jalan Sugriwa Delod Peken.
Dari tangan Wisnu, petugas berhasil sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu seberat 14,91 gram.
Baca juga: TNI AL Bersama BNN Selidiki Penyelundupan Narkoba Modus Baru di Laut, Pasca Temuan Kokain 179 Kg
Kasus keempat, seorang oknum TNI yang bertugas di Bekangdam Udayana berrinisial NS (44) berhasil diamankan polisi di Jalan Darmawangsa.
Atau di sebelah timur Kantor Bupati Tabanan.
Ia saat itu dibonceng oleh rekannya, bernama Wayan Sudarma (54), yang merupakan sopir bus pariwisata.
Mereka mengaku sudah menggunakan narkoba sebanyak 3 kali.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan 1 paket seberat 0,2 gram, dibungkus klip plastik terlilit stiker kertas tertancap pines.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor dan handphone pelaku.
Baca juga: NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara
Saat itu, petugas sedang melakukan patroli menemukan dua tersangka ini di TKP.
Sebab, mereka terlihat mencurigakan karena mencari sesuatu di tempat gelap dengan bantuan senter handphone.
Saat dicegat, oknum TNI beserta rekannya sempat kabur dan berhasil diamankan petugas.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti milik NS berada di belakang badannya karena berusaha dibuang.
Karena mencoba membuang barang bukti, polisi lantas meminta NS mengambil barang tersebut dan mengakui bahwa miliknya.
Baca juga: DITUDUH Pake Narkoba, Caisar YKS Live TikTok Demi Cuan
Kasus terakhir, berhasil mengamankan I Gede Agus Suparta alias Klenceng (28), di jalan Garuda Desa Pangkung Larung, Kerambitan, Sabtu 14 Mei 2022 pukul 22.50 WITA.
Dari tangannya juga diamankan, satu paket sabu dengan berat 0,2 gram.
Modus baru digunakan Klenceng, adalah dengan cara menyimpan barang di pelepah pisang.
Dan membungkusnya ke pipet warna biru.
Selain sabu, petugas mengamankan sepeda motor dan handphone.
Baca juga: Coreng Nama TNI, Kopka Suardika Anggota Kodam IX/Udayana Terancam Sanksi Berat karena Narkoba
"Untuk oknum anggota TNI, sudah kami serahkan pagi harinya setelah kami amankan. Sekarang sudah diperiksa di Denpom IX/Udayana," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat memberikan keterangan, Rabu 18 Mei 2022.
AKBP Nefli menyebutkan, oknum anggota TNI tersebut bertugas di Bekangdam Udayana.
Saat diamankan, oknum tersebut hanya mengatakan 'siap salah' telah melakukan hal tersebut.
"Dia (oknum TNI) hanya mengaku salah saja. Diaa cukup kooperatif kok. Kita hanya periksa sipilnya saja, untuk hukumnya nanti di Denpom," tegasnya. (*)