TNI AL Bersama BNN Selidiki Penyelundupan Narkoba Modus Baru di Laut, Pasca Temuan Kokain 179 Kg
TNI AL menemukan 179 kilogram narkoba jenis Kokain di Selat Sunda, Provinsi Banten yang kini barang senilai 1,25 Triliun Rupiah itu sudah diamankan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ragil Armando
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – TNI AL menemukan 179 kilogram narkoba jenis Kokain di Selat Sunda, Provinsi Banten yang kini barang senilai 1,25 Triliun Rupiah itu sudah diamankan pihak berwenang.
Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono mensinyalir adanya modus baru dalam upaya penyelundupan narkoba melalui lautan.
Baca juga: 7 Arti Mimpi Terjun Payung, Bisa Berarti Kamu Terlindungi atau Malah Dalam Bahaya
Baca juga: Diatas KRI Surabaya-591 di Perairan Bali, KSAL Yudo Margono Terima Anugerah Ksatria Padma Nusantara
Barang haram tersebut sengaja dilepas di tengah laut yang nantinya akan diambil di titik koordinat tersebut. TNI AL Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kini mendalami kasus itu.
“Jadi itu bukan penangkapa, waktu kami patroli menemukan barang itu terapung di Selat Sunda, sekarang kami dalami dengan BNN, siapa pemiliknya, ini modus baru penyelundupan narkoba jenis kokain,” kata Kasal Yudo Margono saat di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis 12 Mei 2022.
Baca juga: Resep Roti Lapis Udang Goreng, Sajian Enak yang Cocok Banget Buat Sarapan Besok
Baca juga: Pastikan Sopir Bus Akap Sehat & Bebas Narkoba, BNN Bali & BBNK Lakukan Tes Urine di Terminal Mengwi
Menurutnya ketatnya penjagaan dan pengawasan di Pelabuhan-pelabuhan dan perairan terlebih masa arus mudik membuat inisiatif pelaku melepas narkoba itu di tengah laut.
Pelaku juga ditengarai sudah mempelajari karakteristik arus laut.
Baca juga: TMMD Pertama di Nusa Penida, Prajurit TNI Bangun Jalan untuk Siswa SD
Baca juga: Kokain yang Diamankan Sat Narkoba Polres Badung dari Tangan WNA Jerman Bernilai Rp1,5 Miliar
“Dengan ketatnya penjagaan, barang itu dilepas di tengah laut, nanti diambil oleh penerima dengan koordinat berapa dan sebagainya, ini amsih diselidiki,” ungkapnya.
Barang haram tersebut di temukan terapung dengan empat buah bungkusan plastic warna hitam di sekitar Pelabuhan Merak pada Minggu 8 Mei 2022 siang. (*)