Berita Badung
Kokain yang Diamankan Sat Narkoba Polres Badung dari Tangan WNA Jerman Bernilai Rp1,5 Miliar
Sampai saat ini, kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain masih dalam penyelidikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sampai saat ini, kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain masih dalam penyelidikan.
Pasalnya mustahil jika semua barang bukti itu milik pelaku, mengingat jika diuangkan kokain dengan berat 282,01 gram tersebut bernilai Rp1,5 Miliar.
Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama SH didampingi Kasubag Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan di pasaran harga kokain itu paling mahal dari narkoba jenis yang lain.
Satu gram harganya bisa di angka Rp5 juta.
Baca juga: Kedapatan Bawa Cocain 282,01 Gram, Bule Jerman Diringkus di Cemagi Badung
“Kami rasa sasarannya ini kalangan elit, atau yang mempunyai uang. Apalagi jumlah kokain ini sangat banyak,” ujarnya Jumat 9 Juli 2021.
Dia menjelaskan penggunaan narkoba jenis kokain itu adalah orang-orang yang berduit, mengingat harganya paling mahal dari narkoba jenis lainnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku belum percaya jika semua barang ini merupakan barang tersangka dan dikonsumsi sendiri.
Baca juga: WNA Positif Covid-19 Ngaku Tak Punya Uang, Kasatpol PP Badung: Yang Bersangkutan Minta Dideportasi
“Jadi pekerjaan pelaku selama di Bali kurang jelas, padahal dia sudah di Bali selama 2 tahun,” ungkapnya.
Disinggung mengenai ke mana barang sebanyak itu akan diedarkan, Budi Artama mengaku masih melakukan penyelidikan termasuk sumber barang kokain itu.
Pasalnya dari pengakuan pelaku, pelaku mendapatkannya dengan membeli online, dan barang itu miliknya untuk digunakan dengan teman-temannya.
“Namun pelaku ini sudah masuk sindikat narkoba, karena barang bukti banyak, termasuk juga pecandu,” katanya.
Baca juga: Wilayah Canggu Badung Jadi Atensi Khusus Pengawasan dan Penegakan Prokes Tim Gabungan
Terkait ancaman hukuman, Budi Artama mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. Jelaskan ada empat pasal yang dikenakan yakni pertama Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Kedua Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Selanjutnya Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 13 miliar, dan terakhir Pasal 131 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
Baca juga: Pengetatan di Pintu Masuk Badung dari Singaraja, 3 Kendaraan Tanpa Tujuan Diminta Putar Balik
“Jadi kalau Pasal Berlapis, ancaman hukumannya dari 15 tahun sampai 20 tahun, dan juga sampai seumur hidup,” bebernya.