Berita Badung
Kokain yang Diamankan Sat Narkoba Polres Badung dari Tangan WNA Jerman Bernilai Rp1,5 Miliar
Sampai saat ini, kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain masih dalam penyelidikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial ABL (35) asal Jerman tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Badung.
Ia diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis Cocain dengan berat 282,01 gram di wilayah Desa Cemagi, Mengwi Badung.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK saat merilis kasusnya pada Jumat 9 Juli 2021 mengaku penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Villa Sambada yang berlokasi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penyalahgunaan narkoba diduga dilakukan seorang laki - laki WNA bernama ABL (35), dengan ciri-ciri rambut botak kulit hitam, tinggi 178 cm, perawakan sedang.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi dimaksud.
Sehingga pada Senin 5 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 22.15 Wita, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan ciri - ciri dimaksud di Villa Sambada Jalan Munduk Belan, Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Mengwi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali