Polisi Gadungan Tipu Mertua Capai Ratusan Juta Rupiah, Terungkap Setelah 14 Hari Menikah

Polisi Gadungan Tipu Mertua Capai Ratusan Juta Rupiah, Terungkap Setelah 14 Hari Menikah

kompas
ilustrasi polisi gadungan 

TRIBUN-BALI.COM -- Kecurigaan mertua pada menantunya akhirnya terbukti.

Kebohongan Hamdani (35) terbongkar setelah dia menikahi korbannya, KH secara siri dan tinggal di rumah mertuanya.

Hamdani awalnya mengaku sebagai seorang anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan berinisial KH warga Peureulak Aceh Timur hingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan di Taman Kota Lumintang Dinyatakan Tidak Benar, Ini Kata Polisi

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, tersangka dengan korban awalnya berkenalan lewat Facebook sekitar November 2021.

Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka juga menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi untuk meyakinkan korbannya.

Baca juga: Polisi Tengah Periksa Sopir Utama Bus Naas Tabrak Papan Reklame di Tol Surabaya-Mojokerto

Singkat cerita pada tanggal 6 Mei 2022 lalu, korban dan tersangka Hamdani melangsungkan pernikahan secara siri.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Hamdani penyamaran sebagai polisi gadungan terbongkar (SerambiNews)
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil mengamankan Hamdani.

Residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri ini diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved