Seorang Ibu Kaget Lihat Putri Kecilnya Berfantasi Sendiri di Kamar, Syok Tahu Diajari oleh Ayah Tiri

Putri belianya itu terlihat sedang memuaskan diri sendiri alias berfantasi di kamar.

Editor: Bambang Wiyono
Gambar oleh LysogSalt dari Pixabay
Ilustrasi 

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (*)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved