Bisnis

HANYA 1,5 Bulan Lagi! Kanwil DJP Bali : Segera Manfaatkan PPS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

ist
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono 

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021.

Kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.

Program yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022 ini, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP).

Untuk mengungkapkan harta bersih, yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (PIXABAY)

Sosialisasi ini diselenggarakan mulai tanggal 17 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022.

Kegiatan sosialisasi tahap pertama pada tanggal 17 sampai 19 Mei 2022, diadakan di ruang Denpasar Prime Plaza Sanur untuk WP KPP Madya dan WP yang terdaftar di wilayah Denpasar dan Badung.

Kegiatan sosialisasi ini, mengundang 100 WP potensial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar.

Pada hari pertama, 100 WP potensial dari KPP Pratama Denpasar Barat.

Dan KPP Pratama Denpasar Timur pada hari kedua.

Dan 100 WP potensial dari KPP Pratama Badung Utara.

KPP Pratama Badung Selatan pada hari ketiga.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih

Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono.

Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono (ist)

“Mungkin anda pernah simak bahwa setelah Covid-19 melanda, dan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Kemudian terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved