Berita Denpasar

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih

Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar hingga 9 Mei 2022 sudah sebesar 26,70 persen.

Tribun Bali/Putu Supartika
Rapat Komisi I dan Komisi II DPRD dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Bali, Selasa 10 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar hingga 9 Mei 2022 sudah sebesar 26,70 persen.

Dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp552.207.740.000 sudah terealisasi senilai Rp150.133.856.231,73.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, Selasa 10 Mei 2022.

Baca juga: Dewan Tabanan Beri Waktu Sepekan, Minta OPD Beri Tindak Lanjut Rekomendasi Retribusi & Pajak Parkir

Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir.

Untuk pajak hotel kini sudah terealisasi sebesar 10,37 persen atau Rp 8.801.400.787,35.

“Untuk pajak restoran sampai saat ini cukup bagus. Tercapai Rp37.523.925.006,48 atau 37,57 persen dari target tahun ini,” kata Eddy Mulya.

Pajak hiburan sudah terealisasi Rp3,8 milar lebih atau 43,19 persen dari target.

Untuk reklame senilai Rp564 juta lebih atau 56,47 persen dari target.

Baca juga: Pemkot Denpasar FC Juara Trofeo HUT Estadio, Sebelumnya Champion Korpri

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp23 miliar lebih atau 28,32 persen.

“Sedangkan pajak air tanah terealisasi sebesar 28,83 persen atau Rp2 miliar lebih,” imbuhnya.

Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) realisasinya Rp16,2 miliar lebih atau 18,09 persen.

Untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 55 miliar lebih atau 33,41 persen.

Serta pajak parkir realisasinya 33,84 persen atau senilai Rp2,1 miliar lebih.

Sementara itu, terkait dengan kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini 86 persen.

Baca juga: Kurangi Kantong Plastik, Disperindag Denpasar Sosialisasi Ke Pasar Pasar Suwung Batan Kendal

“Sedangkan kepatuhan wajib pajak hingga triwulan pertama tahun 2022 ini 74,98 persen. Sehingga kami masih terus kejar dan upayakan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved