Bisnis

HANYA 1,5 Bulan Lagi! Kanwil DJP Bali : Segera Manfaatkan PPS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

ist
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono 

Untuk Penanganan dalam Pandemi Covid 19.

Selanjutnya menjadi UU No 2 tahun 2020.

Di mana aturan terkait defisit keuangan negara, yang sebelumnya dipatok tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian dilonggarkan boleh lebih dari 3 persen untuk tahun 2020, 2021 dan 2022.

Baca juga: Batas Akhir 30 April 2022, Kantor Pajak Gianyar Minta Pengusaha Segera Urus SPT Tahunan

Sementara itu, pada tahun anggaran 2023 defisit sudah harus kembali menjadi maksimal 3 persen PDB.

Sehingga kemudian kita banyak mendengar berita tentang penambahan utang.

Termasuk dalam bentuk surat utang negara, dan sukuk syariah yang juga dibeli oleh warga negara Indonesia.

Karena faktanya kondisi perekonomian lesu, orang tidak bisa berusaha dan penerimaan pajak juga turun,” ujar Anggrah dalam rilisnya.

”Tahun 2020 defisit kita melebar sebesar 5,7 persen dari PDB dan tahun 2021.

Defisit menjadi sebesar 4,6 persen dari PDB.

Tahun 2022 defisit diharapkan kurang dari 4,6 persen, karena tahun 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB.

Hal ini akan dijadikan pertimbangan dalam mendesain APBN 2023, kembali menuju defisit di bawah 3 persen,” tambah Anggrah.

Baca juga: Batas Akhir 30 April 2022, Kantor Pajak Gianyar Minta Pengusaha Segera Urus SPT Tahunan

Oleh karena itu, kemudian terbit Undang undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang Nomer 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk mempemudah pelaksanaan administrasi perpajakan, sehingga tercermin keadilan bagi Wajib Pajak dengan memberikan semangat kemudahan, kesederhanaan dan less cost compliance.

Hingga per tanggal 18 Mei 2022, di Kanwil DJP Bali sudah terdapat 734 WP yang memanfaatkan PPS dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved