bisnis

STOP Kirim Pertalite ke SPBU di Mengwi, Pertamina Temukan Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pada Senin (6/10) lalu terdapat pemeriksaan lanjutan dari aparat kepolisian kepada SPBU 5480337 Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Istimewa/Humas Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus
DISANKSI - SPBU di Mengwi yang akan dikenakan sanksi penghentian sementara pengiriman BBM jenis Pertalite karena terbukti melakukan pelanggaran. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Badung yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada Senin (6/10) lalu terdapat pemeriksaan lanjutan dari aparat kepolisian kepada SPBU 5480337 Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU atas penangkapan seorang oknum tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Baca juga: JATAH Pertalite Disetop ke SPBU di Mengwi, Pertamina Temukan Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Subsidi!

 Tersangka (AR) ditangkap September lalu (16/9) setelah terbukti memanfaatkan sistem pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan 22 barcode fiktif melalui kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki.

Selain itu mobil tersebut juga telah dipasang mesin pompa berdaya 12 volt untuk memindahkan BBM ke jerigen lalu dijual ke warung-warung dan pom mini.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis dan bahwa benar telah terjadi praktik tersebut.

"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” imbuh Ahad, dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Ia menambahkan atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui Sales Area Bali saat ini dalam proses pemberian sanksi pembinaan kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas.

Dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Sanksi pembinaan akan diberlakukan mulai tanggal 26 Oktober 2025 selama 30 hari berupa stop penyaluran BBM jenis Pertalite ke SPBU bersangkutan," tegasnya.

Baca juga: Pertamina Setop Sementara Kirim BBM Pertalite ke SPBU di Mengwi, Terbukti Melanggar

Lebih lanjut Ahad menyampaikan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Badung atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Pertamina Patra Niaga juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

"Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi,” ucap Ahad.

Menurutnya kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Badung telah berjalan dengan baik.

“Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," harapnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina). (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved