Berita Nasional

Jaga Ketersedian Bahan Baku Minyak Goreng, Pemerintah Akan Menerapkan Peraturan DMO dan DPO

Menko Airlangga Hartanto akan menerapkan peraturan DMO dan DPO demi jaga ketersediaan bahan baku minyak goreng

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ist
Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Menko Airlangga Sampaikan Ekonomi Indonesia Kian Tangguh 

TRIBUN-BALI.COM – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di pasar nasional pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menerapkan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku yang akan berlaku pada Senin 23 Mei 2022.

Dimana, pasokan minyak goreng curah dalam negeri memiliki stok yang banyak serta adanya tren penurunan harga.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya pada Jumat 20 Mei 2022 secara virtual.

"Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," tuturnya.

Menurutnya, sejak dilaksanakan perlangan eskor sementar CPO dan turunannya, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta melakukan pemantauan di lapangan.

Hal tersebut sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

Baca juga: PRO KONTRA Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jokowi, Ikappi Kecewa, GAPKI Berikan Apresiasi

Airlangga mengungkapkan total ketersedian minyak goreng yang dijaga dalam pasar nasional sebanyak 10 juta ton minyak goreng.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional serta 2 juta ton cadangan.

Kemudian, terkait berapa jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada produsen untuk memenuhi kewajiban DMO serta mendistribusikannya kepada masyarakat.

Apabila tidak sesuai DMO, makan pihaknya akan memberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO atau pun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Airlangga mengungkapkan mekanisme pendistribusian pasar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved