Berita Jembrana

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Jembrana, Bos Rumah Makan Ini Dipenjara 9 Tahun

Akibat tidak dapat menahan konaknya, dengan menyetubuhi anak di bawah umur, bos sebuah rumah makan dikerangkeng.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Setubuhi Anak di Bawah Umur di Jembrana, Bos Rumah Makan Ini Dipenjara 9 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Akibat tidak dapat menahan konaknya, dengan menyetubuhi anak di bawah umur, bos sebuah rumah makan dikerangkeng.

Ia dipenjara dengan putusan 9 tahun penjara.

Terdakwa menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan pekerjanya sendiri di sebuah rumah makan di Jembrana, Bali.

Ketua Majelis Hakim PN Negara, Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan, bahwa terdakwa divonis hukuman 9 tahun penjara, karena terdakwa melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri Lalu Kabur ke Lombok, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung SL

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ucapnya.

Asih menyebut, bahwa sidang putusan sudah digelar sejak Selasa lalu.

Pihaknya berdasarkan alasan di atas kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Terpisah, JPU Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa terdakwa menerima putusan.

Dan atas hal itu pulalah pihaknya juga menerima.

Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 20 juta, subsider bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan.

“Kami terima putusan dari apa yang kami sampaikan dalam berkas tuntutan,” katanya.(*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved