Berita Klungkung
Ayah Setubuhi Anak Tiri Lalu Kabur ke Lombok, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung SL
Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung SL, terkait Kaburnya Buawi ke LombokPolisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung SL, terkait Kaburnya Buawi ke Lombok
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA,TRIBUNBALI - Buawi (52), seorang buruh bangunan asal Jember, Jatim tega menyetubuhi anak tirinya di Klungkung berinisial SL (17).
Ironisnya saat SL mengalami tekanan psikologis karena kekerasan seksual yang dialaminya, ibu kandung korban justru ikut kabur bersama pelaku, Buawi ke Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, kepolisian menangkap Buawi di Lombok Tengah, NTB.
Ia kabur ke rumah mertuanya, saat polisi mulai melakukan penyelidikan terkait kekerasan seksual yang dialami SL (17).
Menyedihkannya, ibu kandung korban yang merupakan istri sah pelaku, ikut dalam pelarian bersama pelaku ke NTB.
" Saat ini status ibu korban masih saksi, namun kami gali terus keterangannya. Apakah ia ikut terlibat dalam pelarian pelaku ke Lombok Tengah," ungkap Ario Seno Wimoko.
Menurutnya keterangan ibu korban saat diperiksa banyak kejanggalan.
Ibu korban mengaku tidak tahu jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari Buawi.
Baca juga: KRONOLOGI ADE ARMANDO Dikeyorok Massa Aksi, Ibu-ibu Teriak: Buzzer, Munafik, Sempat Ditelanjangi
Baca juga: PERSIB BANDUNG & PERSIJA JAKARTA Saling Jegal Soal Transfer Pemain, Ada 3 Sosok Masuk Bursa Transfer
Padahal kejadian kekerasan seksual itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.
Serta ibu korban juga tega meninggalkan anaknya yang masih dibawah umur ke NTB, bersama Buawi tanpa pesan apapun.
" Kami masih dalami keterangan ibu korban ini," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan Buaei sebagai tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunban anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Mit)