Berita Nasional

Mendag Lutfi: Masyarakat Hendak Beli Minyak Goreng Curah Harus Menunjukkan KTP

Mendag Lutfi mengatakan masyarakat hendak membeli minyak goreng curah harus menunjukan KTP

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi - Mendag Lutfi: Masyarakat Hendak Beli Minyak Goreng Curah Harus Menunjukkan KTP 

Pemerintah Kembali Terapkan Aturan DMO dan DPO

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dalam menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di pasar nasional pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menerapkan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Menko Airlangga Sampaikan Ekonomi Indonesia Kian Tangguh
Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Menko Airlangga Sampaikan Ekonomi Indonesia Kian Tangguh (ist)

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku yang akan berlaku pada Senin 23 Mei 2022.

Dimana, pasokan minyak goreng curah dalam negeri memiliki stok yang banyak serta adanya tren penurunan harga.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya pada Jumat 20 Mei 2022 secara virtual.

"Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," tuturnya.

Baca juga: EKSPOR Minyak Goreng, Pemerintah Indonesia Janji Bakal Terus Awasi!

Menurutnya, sejak dilaksanakan perlangan eskor sementar CPO dan turunannya, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta melakukan pemantauan di lapangan.

Hal tersebut sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

Airlangga mengungkapkan total ketersedian minyak goreng yang dijaga dalam pasar nasional sebanyak 10 juta ton minyak goreng.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional serta 2 juta ton cadangan.

Kemudian, terkait berapa jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada produsen untuk memenuhi kewajiban DMO serta mendistribusikannya kepada masyarakat.

Apabila tidak sesuai DMO, makan pihaknya akan memberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO atau pun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Airlangga mengungkapkan mekanisme pendistribusian pasar.

Nantinya minyak goreng dapat dibeli masyarakat luas dengan menggunakan sistem pembelian berbasis TKP.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved