Berita Karangasem
94 Penduduk Non Permanen di Karangasem Kena Sidak Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Karangasem terus melakukan inspeksi mendadak sekaligus monitoring terhadap penduduk non-perman
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI. COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Karangasem terus melakukan inspeksi mendadak sekaligus monitoring terhadap penduduk non-permanen (pendatang) di Karangasem.
Hasilnya, sebanyak 94 orang terjaring petugas.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengatakan, sidak serta monitoring penduduk nonpermanen dilakukan saat arus balik.
Kegiatan ini sendiri digelar secara rutin.
"Kita turun. Hasilnya 94 orang belum miliki surat tinggal sementara (SKTS)," kata Kusuma Negara, Selasa 24 Mei 2022.
Penduduk non peermanen yang terjaring rata - rata ingin cari kerjaan di Karangasem.
Mereka tersebar didelapan Kecamatan di Bumi Lahar. Terbanyak yakni di Kecamatan Abang dan Karangasem.
Petugas mminta penduduk nonpermanen untuk mengurus SKTS kepetugas Disdukcapil.
"Dari januari sampai hari ini hasil monitoring pnduduk non permanen yang tak memiliki surat keterangan tinggal sementara sejumlah 94 orang. Penduduk non permanen disarankan segera buat SKTS. KTP untuk sementara ditahan ptugas," akunya.
Baca juga: Sri Mpu Paramadina Dharma Puput Piodalan & Ngelinggihang Dewa Hyang Pura Dadia Gelgel di Kubu Bangli
Baca juga: Sempat Terpuruk Tahun 2019, Coki Bangkit di SEA Games Vietnam, Raih Medali Emas, Bupati Beri Bonus
Baca juga: Wirda Mansur Dituding Lakukan Penipuan Berkedok Crypto, Ustaz Yusuf Mansur Bela Sang Putri
Penduduk non permanen yang belum miliki SKTS tetap diberi pembinaan serta diarahkan ke Disdukcapil Kab. Karangasem untuk segera membuat.
Masa berlaku SKTS yakni 6 bulan, serta bisa diperpanjang lagi sesuai Peraturaan Kementerian Dalam Negeri (Kmendagri) Indonesia.
Untuk diketahui, kegiatan monitoring dan sidak penduduk non permanen bertujuan untuk ketertiban administrasi data pendudukan.
Kegiatan digelar sesuai Peraturn Daerah (Perda) Karangasem No. 2 Tahun 2012 tentang peraturan kependudukan. Mendagri Nomor 47 Tahun 2016.
Dan terpenting yakni untuk keamanan dan kenyamanan bersama demi tercipta kamtibmas di Karangasem.
Kegiatan ini sangat penting untuk mencegah adaanya penyusupan brserta mencegah paham yang tidak diinginkan.
Diantaranya paham radikalisme, komunisme, dan lainnya.(*)