Berita Karangasem
4 Orang Resmi Dilaporkan, Polda Selidiki Kasus Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Bali
Kombes Pol Sandy menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali melalui tahap penyelidikan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan laporan atas kasus kericuhan dalam Paruman agung di Desa Bugbug Karangasem sudah diterima Polda Bali.
Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana melaporkan sebanyak 4 orang, 2 orang diduga sebagai provokator dan 2 orang pelaku pengerusakan. Paruman agung di Desa Bugbug yang berlangsung pada Minggu 21 September 2025, sempat ricuh dan kini berbuntut panjang.
Jro Ngurah Purwa Arsana yang ditetapkan sebagai kelihan pada paruman agung tersebut melapor ke Polda Bali, Senin 22 September 2025 kemarin.
"Laporan sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 23 September 2025.
Baca juga: IMBAS Ricuh Paruman Agung Desa Bugbug, Jro Ngurah Purwa Arsana Melapor ke Polda Bali, Ini Perkaranya
Kombes Pol Sandy menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali melalui tahap penyelidikan.
"Sementara sedang kami Lidik," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Tim hukum melaporkan 4 warga, yang diduga melakukan pengasutan, sehingga terjadi kericuhan pada saat berlangsungnya paruman agung tersebut.
Serta yang melakukan pengerusakan fasilitas milik Desa Adat Bugbug.
"Intinya saya melaporkan ada 4 orang, ada 2 orang sebagai provokator dan 2 orang lainnya sebagai pelaku pengerusakan. Di antaranya berinisial GPA dan KAA," ujar Jro Ngurah Purwa Arsana, Senin 22 September 2025.
Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, sementara ini pihak yang dilaporkan baru 4 orang. Nantinya akan ada lagi pengembangan dari pihak kepolisian.
"Pihak yang menghasut ada 2 orang, yang melakukan pengerusakan ada 2 orang. Barang-barang yang rusak ada baliho, meja, sound sistem, speaker, bahkan ada mobil yang dirusak," ungkap I Nengah Yasa Adi Susanto.
Dalam laporan itu, pihaknya juga membawa barang bukti seperti rekaman video, foto pengerusakan, serta menghadirkan saksi-saksi saat kejadian.
Terkait hasil peruman agung yang sempat berlangsung ricuh itu, menurutnya pelaksanaan penetapan Kelian Adat Bugbug tersebut telah sesuai Pergub Bali No 4 Tahun 2020.
Serta telah sesuai pararem ngadegang kelihan desa adat yang sudah disahkan oleh paruman, sudah berlaku dan sudah verifikasi dari MDA Bali.
Serta memiliki nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyrakat Adat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.