Berita Karangasem

POLDA Bali Selidiki Kasus Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug, 4 Orang Resmi Dilaporkan

Baginya musyawarah dan mufakat, setiap orang yang hadir dalam paruman memiliki posisi yang sama untuk utarakan perspektif masing-masing.

ISTIMEWA
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba turun langsung mengamankan situasi Paruman Agung Penetapan Kelian Desa Adat Bugbug Periode 2025-2030 yang sempat memanas, Minggu (21/9/2025) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan laporan atas kasus kericuhan dalam Paruman agung di Desa Bugbug Karangasem sudah diterima Polda Bali.

Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana melaporkan sebanyak 4 orang, 2 orang diduga sebagai provokator dan 2 orang pelaku pengerusakan. Paruman agung di Desa Bugbug yang berlangsung pada Minggu (21/9) sempat ricuh dan kini berbuntut panjang. 

Jro Ngurah Purwa Arsana yang ditetapkan sebagai kelihan pada paruman agung tersebut melapor ke Polda Bali, Senin (22/9) kemarin. "Laporan sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (23/9). 

Kombes Pol Sandy menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali melalui tahap penyelidikan. "Sementara sedang kami Lidik," ungkapnya.

Baca juga: ANTISIPASI Keracunan karena MBG, SPPG Jaga Kualitas, 2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

Baca juga: LELANG Segera Ribuan Tabung Gas Sitaan dari "Pengoplos" di Gianyar, Simak Beritanya!

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Tim hukum melaporkan 4 warga, yang diduga melakukan pengasutan sehingga terjadi kericuhan pada saat berlangsungnya paruman agung tersebut. Serta yang melakukan pengerusakan fasilitas milik Desa Adat Bugbug.

"Intinya saya melaporkan ada 4 orang, ada 2 orang sebagai provokator dan 2 orang lainnya sebagai pelaku pengerusakan. Di antaranya berinisial GPA dan KAA," ujar Jro Ngurah Purwa Arsana, Senin (22/9).

Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, sementara ini pihak yang dilaporkan baru 4 orang. Nantinya akan ada lagi pengembangan dari pihak kepolisian.

"Pihak yang menghasut ada 2 orang, yang melakukan pengerusakan ada 2 orang. Barang-barang yang rusak ada baliho, meja, sound sistem, speaker, bahkan ada mobil yang dirusak," ungkap I Nengah Yasa Adi Susanto.

Dalam laporan itu, pihaknya juga membawa barang bukti seperti rekaman video, foto pengerusakan, serta menghadirkan saksi-saksi saat kejadian.

Terkait hasil peruman agung yang sempat berlangsung ricuh itu, menurutnya pelaksanaan penetapan Kelian Adat Bugbug tersebut telah sesuai Pergub Bali No 4 Tahun 2020. Serta telah sesuai pararem ngadegang kelihan desa adat yang sudah disahkan oleh paruman, sudah berlaku dan sudah verifikasi dari MDA Bali. 

Serta memiliki nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyrakat Adat.

"Kemarin agenda sesuai tahapan, penetapan kelihan desa adat dan prajuru desa adat. Kejadian kemarin (ricuh) sebenarnya saat sudah selesai dibacakan dan ditetapkan oleh paruman agung. Tidak ada peserta paruman tidak setuju sehingga disahkan, lalu ada pihak merusak dan mereka warga di luar ikut paruman," jelasnya. (ian)

Keputusan Paruman Terlalu Dini

Sebelumnya seorang tokoh warga Desa Bugbug I Gede Putra Arnawa menyebutkan, agenda penetapan Kelian Desa Adat itu tidak sah dan bahkan sudah dilarang pengenter desa.

"Proses ini (ngadegang kelihan), proses aneh dan ajaib. Pararem belum ada, tapi tahapan sudah dilaksanakan, entah apa ukurannya," ungkapnya, Senin (22/9).

Bahkan dikatakannya MDA telah melarang, karena rangkaian tahapan penetapan kelihan desa adat itu rentan akan konflik. Menurutnya ada penolakan yang kuat dari krama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved