Oplos Gas dan Penambangan Liar di Bali
LELANG Segera Ribuan Tabung Gas Sitaan dari "Pengoplos" di Gianyar, Simak Beritanya!
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Gianyar akan segera melelang ribuan tabung gas sitaan dari kasus "pengoplos" gas yang melibatkan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra, di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang ditangani Mabes Polri, Selasa (11/3) lalu.
Pelaku, Gung Candra dalam hal ini telah divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Gianyar melalui Putusan Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 2 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".
Barang bukti yang akan dilelang antara lain 138 buah tabung 12 Kg warna biru, 490 buah tabung 12 Kg warna pink, 97 buah tabung 50 Kg warna orange, 1 buah tabung 5,5 Kg warna pink, dan 1.682 buah tabung 3 Kg warna hijau.
Baca juga: Satpol PP Batasi Jam Senam dan Karaoke di Alun-alun Gianyar! Simak Alasannya
Baca juga: LAPOR Jika Ada Intervensi Donasi! Ombudsman Buka Pintu, Pemprov Bali Kumpulkan Data Akun Medsos ASN
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa 23 September 2025 mengatakan, barang bukti tersebut telah dirampas untuk negara dan akan dijual melalui lelang. Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat nomor : B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
"Saat ini, barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dititipkan kepada saudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan sampai menunggu hari lelang," ujarnya.
Dengan adanya lelang ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang kompetitif. "Kejaksaan Negeri Gianyar akan memastikan proses lelang berjalan transparan dan adil bagi semua pihak," tegasnya. (weg)
| UNGKAP 2 Tahun Praktik Oplos Gas! Polda Bali: Pelaku Cari Tempat Tersembunyi dan Berpindah-pindah |
|
|---|
| BONGKAR TKP Pengoplosan Gas di Tuka Dalung Badung Sangat Tersembunyi, Meski di Kawasan Perumahan! |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Sindikat Pengoplos LPG di Bali oleh Bareskrim |
|
|---|
| Pasca Penggerebekan Pengoplos Gas LPG 3 Kg, Kapolres Gianyar Kumpulkan Bhabinkamtibmas |
|
|---|
| Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG di Gianyar Bali, Omzet Tembus Miliaran Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kondisi-barang-bukti-tabung-gas-dalam-kasus-gas-oplosan.jpg)