Oplos Gas dan Penambangan Liar di Bali
Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG di Gianyar Bali, Omzet Tembus Miliaran Rupiah
Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu 3 tersangka atau sebagai karyawan dalam usaha ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Menurut keterangan polisi, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara mengoplos LPG 3 kg ke dalam LPG 12 kg dan LPG 50 kg.
Mereka kemudian menjual LPG hasil oplosan tersebut ke warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, dan beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.
Baca juga: VIDEO Pengoplos Gas Ditangkap di Gianyar Bali, Keuntungan Pelaku Rp650 Juta Per Bulan
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di gudang pengoplosan LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Selasa 11 Maret 2025 mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon di Provinsi Bali.
Setelah itu, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.
Didapati Informasi adanya dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, salah satunya kepala desa setempat, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang inisial BC, MS, KAS, BK di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah.
Dalam hal ini BC merupakan owner dari tindak pidana penyalahgunaan migas ini.
“Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan. Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar,” ujar Nunung.
Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu 3 tersangka atau sebagai karyawan dalam usaha ini.
Nunung mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan BC per bulan dari praktik itu mencapai Rp 650 juta.
“Keuntungan dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara ini Rp 650 juta per bulan. Mereka sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu,” ujarnya.
Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.
Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp 3,37 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.