Oplos Gas dan Penambangan Liar di Bali
Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG di Gianyar Bali, Omzet Tembus Miliaran Rupiah
Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu 3 tersangka atau sebagai karyawan dalam usaha ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.

Kata Nunung, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Jika ada praktik demikian, segera laporkan pada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal minning di Bali.
Kasus ini melibatkan 3 tersangka berinisial MJ, GK dan KP.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing di lokasi yang sama mengungkapkan, tersangka MJ ditangkap atas TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU, kemudian menjual kembali BBM tersebut ke lokasi penambangan batu.
Sementara itu, tersangka GK diduga telah melakukan illegal minning dengan cara melakukan kegiatan usaha penambangan batu tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah.
Tersangka KP diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah dengan cara membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU, kemudian menjual kembali BBM tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pikap, 3 jeriken berisi BBM, 5 jeriken kosong, 1 selang, 2 unit ekskavator, dan beberapa sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
“Kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 1.525.000.000,” ujarnya. (weg)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.