Berita Nasional

Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Marves, Luhut Urus Minyak Goreng Juga

Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Freepik
ilustrasi minyak goreng - Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Marves, Luhut Urus Minyak Goreng Juga 

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan. Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.

Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca juga: Pertemuan Menko Airlangga dan CEO Qualcomm, Perluas Peluang Investasi Bidang Digital

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Luhut Pandjaitan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.

Kedudukan Dewan SDA Nasional yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Tugas Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, diantaranya yakni: mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Selain itu, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian.

Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.

Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.

Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

Anggota DPR Sebut Tidak Tepat

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menganggap penunjukan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), untuk mengurusi sengkarut minyak goreng tidak tepat. Deddy pun mempertanyakan tugas baru Luhut tersebut. Pasalnya, saat ini tugas Menko Marves sudah banyak dan mengapa sekarang tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved