Berita Nasional
Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Marves, Luhut Urus Minyak Goreng Juga
Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sabtu 21 Mei 2022 lalu.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.
Baca juga: Menko Luhut dapat Tugas Khusus dari Jokowi, Kali Ini Soal Minyak Goreng Khusus Jawa dan Bali
Luhut pun berharap permasalahan mahal dan langkanya minyak goreng bisa segera selesai.
"Kita berharap itu bisa nanti tidak terlalu lama kita selesaikan," ujarnya.
Diketahui bersama, bahwa kelangkaan hingga melambungnya harga minyak goreng menjadi permasalahan yang tengah dikerjakan pemerintah saat ini.
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.
Luhut juga sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Tugas Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Selain dipercaya urusan minyak goreng dan sumber daya air, ada deretan jabatan dan tugas yang diberikan Presiden Jokowi kepada Luhut Binsar Panjaitan selama ini, diantaranya: Pada awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di komite tersebut, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan kabar penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi, Selasa 29 Juni 2021 lalu.