ALASAN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ketahui Denda yang Harus Dibayar, Ada yang Rp 100 juta  

Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal sebelumnya banyak yang ingin menjadi PNS. Ketahui denda CPNS mengundurkan diri. Pengunduran diri CPNS

Istimewa
ilustrasi CPNS 2022. Info terkini, ratusan CPNS mengundurkan diri. Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri diungkap Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama 

TRIBUN-BALI.COM – Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal sebelumnya banyak yang ingin menjadi PNS.

Pengunduran diri CPNS merugikan negara.

Alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri diungkap Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan a

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena berbagai alas an.

Salah satu alasannya yakni karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dikonfirmasi pada Kamis 26 Mei 2022, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satya menuturkan mereka yang memilih mengundurkan diri sebagai CPNS sebenarnya sudah lulus, tapi karena merasa gaji yang ditawarkan terlalu kecil, mereka mundur.

Satya menilai ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.

Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, kata Satya, mereka yang mengundurkan diri karena beralasan kehilangan motivasi.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: CPNS dan PPPK Tahap I Tabanan Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Jangan Jadi Kaum Priyayi

Lebih lanjut, Satya menyayangkan langkah ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Seharusnya, kata dia, mereka mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ucap Satya.

Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini jadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya memaparkan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," ucapnya.

"Lalu, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta."

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan Judul: Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved