Info Populer
Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan
Total kebutuhan ASN 2021 mencapai 676.733 formasi yang terdiri dari 128.016 formasi CPNS dan 548.717 PPPK.
TRIBUN-BALI.COM - Skema Gaji PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan rincian upah setiap golongan dan perbedaan serta tunjangan yang didapat.
Besarnya Gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia.
Menjadi PNS dinilai bakal bisa menjamin kehidupan masa depan.
Sehingga tak heran, masyarakat pun berbondong-bondong melamar untuk menjadi PNS.
Pemerintah pada 2021 ini tengah melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022, Ini Besarannya
Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022
Baca juga: SIAP-Siap, PNS Bakal Diganti dengan Robot, Melayani Lebih Sempurna, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan?
Total kebutuhan ASN 2021 mencapai 676.733 formasi yang terdiri dari 128.016 formasi CPNS dan 548.717 PPPK.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Adapun pendaftar yang nantinya bakal menjadi PNS itu pun mencapai 4 juta lebih.
Pada tahun ini di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.
Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021.
Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.