Info Populer
Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022, Ini Besarannya
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini informasi terkait daftar rincian besaran gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022.
Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pensiunan PNS, TNI/ Polri cair tahun ini.
Kabar gembira bagi para abdi negara di masa pandemi.
Ya, Pemerintah memastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 maupun THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
Baca juga: Resep Wedang Jahe yang Bikin Anget di Badan, Cocok Dikonsumsi Saat Cuaca Dingin
Baca juga: TERBARU! Promo Superindo 10-13 Januari 2022, Ada Minyak Goreng Super Murah & Diskon Hingga 40%
Baca juga: Update Jadwal Liga 1 2021/2022 Pekan 19: Duel Panas Persib Bandung vs Bali United, Persebaya vs PSM
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.