Berita Denpasar

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Alit Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa AA Alit Indra Diputra (45) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Alit menjalani sidang dengan agenda dakwaa

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa AA Alit Indra Diputra (45) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Alit menjalani sidang dengan agenda dakwaan terkait kasus tindak pidana narkotik.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. 


Diketahui, Alit ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Badung saat mengambil paket sabu di kamar kos, Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca juga: Pasca Ditemukannya Korban Hanyut di Tukad Yeh Aya, Keluarga Iklas, Ingin Segera Aben-kan Korban

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan barang bukti 6 plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 21,59 gram atau netto 20,19 gram.


"Terdakwa Alit sudah didakwa. Terhadap dakwaan jaksa penuntut kami tidak mengajukan eksepsi.

Jadi sidangnya dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 27 Mei 2022.


Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya di dakwa dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Atau dakwaan kedua, Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Desi Purnani Adam. 

Baca juga: Ini Pemain Baru PERSIB Main di Stadion Si Jalak Harupat Usai Pandemi,Teco Minta Pemainnya Tak Cedera


Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Alit ditangkap di kamar kos, Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 21.45 Wita.

Ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Badung. 


Disebutkan, sering terjadi  transaksi narkoba di Jalan Padang Luwih, Dalung yang dilakukan oleh terdakwa.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved