Berita Denpasar

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Alit Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa AA Alit Indra Diputra (45) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Alit menjalani sidang dengan agenda dakwaa

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 


Ketika melakukan penyelidikan, petugas kepolisian melihat terdakwa masuk ke kamar kos di alamat tersebut.

Tidak mau targetnya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa.

Usai mengamankan terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. 

Baca juga: Kiper Anyar Bali United Diajak Lebih dalam Selami Tradisi Adat Pulau Dewata, Siap Persembahkan Trofi


Hasilnya ditemukan 6 plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 21,59 gram atau netto 20,19 gram.

Sabu itu disimpan terdakwa dalam tas yang dibawanya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh sabu itu dari Yan Gun (DPO). (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved