Berita Bangli
PERBEKEL Desa Catur Ditahan Polres Bangli, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan
Setelah Ketua BUMDes Catur ditahan, Kejari Bangli Februari 2022 lalu.Kini giliran Perbekel Desa Catur, Kecamatan Kintamani, ditahan Satreskrim Polre
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah Ketua BUMDes Catur ditahan, Kejari Bangli Februari 2022 lalu.
Kini giliran Perbekel Desa Catur, Kecamatan Kintamani, ditahan Satreskrim Polres Bangli.
Pria berinisial IWS itu, ditahan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Antisipasi Penipuan Agen, Masyarakat Gianyar Bisa Cek ke Disnaker Gianyar
Informasi yang dihimpun.
Kasus tersebut bermula, saat pria asal Jakarta berinisial R tengah berlibur di Bali bersama keluarganya.
Saat itu istri R mengajak suaminya ke Desa Catur, mengunjungi temannya yang merupakan istri dari IWS.
Pada pertemuan tersebut, IWS sempat menawari R sebidang tanah, dengan luas sekitar 25 are.
Dan sempat melihat lokasinya.
Baca juga: Lagi, Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bangli. Pegawai Diiming-imingi Jabatan
Tanah tersebut akhirnya dibeli R dengan harga sekitar Rp 650 juta pada tahun 2019.
Dan telah dibayar lunas.
Kendati demikian, hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan mengenai surat-surat tanah itu.
Beberapa kali IWS sempat dihubungi namun tidak ada kejelasan.
Sehingga R melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, saat dikonfirmasi Jumat 27 Mei 2022 membenarkan hal tersebut.
Ia menerangkan, ditahannya pria 48 tahun karena kerap mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-uang-koin-di-tangan-seorang-pria.jpg)