Berita Klungkung
PUNTUNG Rokok Cemari Pesisir Pantai Kusamba
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di Klungkung diperingati dengan kegiatan bersih-bersih puntung rokok di pesisir pantai, Jumat 27 Mei 20
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Suwirta juga menyoroti, agar pengelola pelabuhan minimal menyediakan tempat untuk membuang sampah rokok.
Jika memungkinkan, pengelola pelabuhan sebaiknya menyediakan lokasi khusus merokok.
Sehingga aktivitas merokok tidak sampai menganggu warga dan lingkungan di pelabuhan tidak tercemar asap rokok.
" Pelabuhan juga seharusnya sediakan tempat untuk pembuangan puntung rokok, agar sampah puntung rokok ini tidak berserakan. Jangan sampai puntung rokok ini terbawa ke laut dan menjadi perusak bagi biota laut," jelas Suwirta.

Kegiatan bersih-bersih puntung rokok ini ditutup, dengan penandatanganan komitmen peningkatan kawasan tanpa rokok.
Yang ditandatangani Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan Ketua Udayana Central (Center for NCD’s Tabacooo Control and Lung Health) Made Kerta Duana.
Dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR
Klungkung memang menjadi daerah yang paling gencar dalam memerangi rokok.
Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Bahkan sejak tahun 2017 lalu, Klungkung memastikan tidak ada sumber pendapatan daerah dari iklan rokok. Selain itu iklan rokok di semua wilayah di Klungkung juga dilarang. Kabupaten Klungkung sebagai daerah yang paling taat untuk tidak merokok di dalam ruangan tertinggi se-Indonesia. (*)