Berita Denpasar
Pendataan Duktang di Kelurahan Penatih Denpasar Terkendala Pemilik Kos Berasal Luar Wilayah
Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta tertib administrasi kependudukan, desa maupun kelurahan di Denpasar menggencarkan sidak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta tertib administrasi kependudukan, desa maupun kelurahan di Denpasar menggencarkan sidak dan pendataan penduduk pendatang (duktang) atau penduduk non permanen.
Kegiatan ini menyasar rumah kos dan wilayah dengan kantong penduduk pendatang.
Seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Penatih maupun Kelurahan Dauh Puri Denpasar.
Baca juga: Delegasi GPDRR Kunjungi DTW Pura Luhur Uluwatu, Polresta Denpasar Lakukan Pengamanan
Lurah Penatih Wayan Astawa mengatakan, penertiban dilakukan bekerjasama dengan Desa Adat Anggabaya, Desa Adat Saba, dan Desa Adat Penatih.
Dalam penertiban ini tidak ditemukan penduduk permanen yang baru.
“Semuanya penduduk pendatang yang lama dan sudah didata,” katanya, Minggu 29 Mei 2022.
Baca juga: 40 Pasang Catin di Denpasar Diberikan Sosialisasi Pra Perkawinan, Siapkan Mental Sebelum Menikah
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Ia menambahkan kendala yang dihadapi dalam penertiban adalah pemilik kos yang berasal dari luar Kelurahan Penatih sehingga sering pemilik kos tidak tahu kondisi rumahnya.
“Untuk itu saya berharap masyarakat yang memiliki kost di Kelurahan Penatih agar melaporkan identitas masyarakat yang kost di tempatnya minimal ke Kepala Lingkungan,” katanya.
Baca juga: Pembangunan TPST di Denpasar Ditunda, Target September 2022 Bisa Beroperasi
Sementara itu, Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendataan penduduk non permanen di Lingkungan Pelita Sari.
Diperoleh total jumlah penduduk non permanen sebanyak 53 orang dengan rincian yang berasal dari KTP luar Denpasar sebanyak 7 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Sementara yang ber KTP dari luar Bali dengan total 46 orang, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 33 perempuan.
“Sebelumnya pada 25 Mei lalu tim kami juga telah melakukan pendataan penduduk non permanen di lingkungan Pekambingan dan Lingkungan Catur Panca, Kelurahan Dauh Puri dengan diperoleh data total jumlah penduduk non permanen sebanyak 53 orang dengan rincian yang ber KTP luar Denpasar berjumlah 8 orang, 2 laki-laki dan 6 Perempuan dan yang ber KTP dari Luar Provinsi Bali berjumlah 45 orang, 18 orang laki-laki dan 27 perempuan,” katanya.
Ia pun berharap agar semua penduduk non permanen yang baru datang ataupun sudah lama tinggal di wilayah Kelurahan Dauh Puri untuk segera melaporkan diri terkait kedatangannya melalui Kepala Lingkungan setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan pihaknya mengaku juga melakukan kerjasama dengan desa maupun kelurahan untuk melakukan pendataan dan sidak duktang atau penduduk non permanen ini.
“Sasarannya yakni kantong-kantong penduduk non permanen. Tapi ada juga beberapa desa/kelurahan yang melakukan pendataan mandiri. Dan jika kami disurati kami siap juga turun,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-pendataan-penduduk-non-permanen-di-kota-denpasar.jpg)