Berita Jembrana
Antori Dibedil di Kaki, Jambret Kakap Enam TKP Paling Meresahkan Bali, Ini Kronologi Penangkapan
Antori, 26 tahun, asal Desa/Kelurahan IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten/Kota Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibedil anggota
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Antori, 26 tahun, asal Desa/Kelurahan IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten/Kota Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibedil anggota Satreskrim Polres Jembrana.
Antori merupakan jambret meresahkan di Bali.
Daerah operasi kejahatannya meliputi Jembrana, Tabanan dan Buleleng, yang sudah beberapa kali dilakukannya.
Baca juga: Perilaku Rezky Aditya saat Pacaran dengan Wenny Ariani Terungkap, Kerap Tidur di Kamar ini
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku dalam tindak kejahatan penjambretan yang dilakukan seorang diri.
Tersangka melakukan aksinya dan sudah diakui dilakukan beberapa kali di seputaran wilayah Bali.
Dari keterangan tersangka, pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Tabanan sebanyak satu kali dan wilayah hukum Polres Buleleng sebanyak empat kali.
“Tersangka tercatat sudah enam kali melakukan aksinya. Aksi ke enam ini berhasil kami tangkap,” ucapnya Senin 30 Mei 2022.
Baca juga: Acara Nobar Final Liga Champions Berakhir Duka, Rafli Bersimbah Darah Lehernya Dibacok Golok
Reza mengaku, bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas terukur dikarenakan tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kemudian, tersangka juga berusaha kabur saat akan ditahan di Mapolres Jembrana.
Aksi terakhir tersangka yang berhasil diendus pihaknya dilakukan tergadai Riska Mei Ardiansyah, 24 tahun, asal Jalan Srayu, No. 52, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Aksi terakhir tersangka di Jembrana itu dilakukan di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Diketahui terjadi pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 02.15 Wita.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur saat tersangka melakukan upaya perlawanan dan berusaha kabur saat akan kami tahan di Mapolres Jembrana,” bebernya. (*)