Berita Jembrana

Gerai Mie Gacoan di Jembrana Disegel Satpol PP Jelang Dilaunching, Ternyata Ini Alasannya

Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, disegel Satpol PP Jembrana. Alasannya, karen

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Penyegelan Gerai Mie Gacoan oleh Satpol PP Jembrana, Senin 30 Mei 2022. (TB/Ardhiangga Ismayana). 

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Gerai mie gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali, disegel Satpol PP Jembrana.

Alasannya, karena gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap.

Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, Senin 30 Mei 2022.

Baca juga: Ketut Karuna Bekap Korban di Kamar Mandi Lalu Ambil Uang Rp 25 Juta, Mulut Ditutup Tak Sadar Diri


Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penutupan dikarenakan pihak atau perusahaan mie gacoan belum memiliki ijin perubahan bangunan dan gedung (PBG).

Karena saat ini ada perubahan dari aturan sebelumnya menjadi aturan yang terbaru.

Kemudian, pada saat Grand launching ini sendiri yang dijadwalkan hari ini, akan menciptakan kerumunan.

Sedangkan aturan PPKM Level II di Jembrana hingga saat ini belum dicabut.

Sehingga seharusnya ada pengurusan ijin dan meminta petunjuk ke Satgas Covid-19 Jembrana.


“Kami menutup sementara sampai pengurusan izin terselesiakan,” ucapnya.

 

Leo menegaskan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan pendekatan.

Baca juga: NEKAT Tempel Sabu di Denpasar, Maulana Terancam Bui Selama 20 Tahun

Bahkan beberapa kali pendekatan sudah dilakukan, bahkan sejak dua hari lalu hingga pada pagi tadi (Senin 30 Mei) dilakukan pendekatan.

Dimana ditekankan supaya tidak menggelar Grand launching terlebih dahulu.

Karena memaksa tetap buka, maka dilakukan penyegelan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pertama kali pada awal Mei 2022.


“Kami sayangkan harusnya tim legal sudah mengetahui itu.

Harusnya sangat paham (tidak melanggar).

Dan alasan perusahaan, sendiri tetap buka, karena sudah dari tiga bulan lalu menyebar undangan.

Tapi alasan launching tidak dapat dijadikan pembenaran. Yuridis formal harus menjadi hal utama,” tegasnya.


Dijelaskannya, bahwa dalam PBG perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur, sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji.

Meskipun sudah ada IMB. Karena ada perubahan, maka pihak Mie Gacoan selaku penyewa maka, meminta kepada pemilik untuk merubah perizinannya.

Pendek kata, persoalan saat ini ialah pemilik perusahaan merubah struktur bangunan, jadi harus ada perubahan perijinan.


“Dan semestinya ada kajian lalu lintas karena di civic centre.

Kemarin kan juga di sini bisa disebut kia-kia kemudian mau dikemanakan ini.

Di sini, warung-warung kecil sudah diberikan izin pemerintah, soalnya,” ungkapnya.


Leo mengaku, memang saat ini belum ada komplain secara resmi oleh penyanding.

Kalau sudah beroperasi, maka nanti akan dilihat kembali. Dan disinggung soal toko berjejaring yang juga ada persoalan pada PBG, Leo mengaku, bahwa tidak ada tebang pilih atau pilih kasih dalam hal ini.

Untuk toko berjejaring sudah secara keseluruhan memiliki perijinan PBG.


“Sudah selesai semua (ijin PBG Toko Berjejaring) Untuk data ada di kantor,” bebernya. (*) 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved