Peredaran Narkoba di Bali

NEKAT Tempel Sabu di Denpasar, Maulana Terancam Bui Selama 20 Tahun

Maulana Akbar (25), telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Ia disidang karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maulana Akbar (25), telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia disidang karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Atas perbuatannya, Maulana pun terancam bui selama 20 tahun penjara.

Terungkap dalam surat dakwaan, Maulana nekat bekerja mengambil dan menempel sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. 

Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa Maulana Akbar sudah menjalani sidang dakwaan kasus narkoba.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," jelas Gusti Agung Prami Paramita, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin 30 Mei 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu, mengatakan oleh jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Alit Terancam 20 Tahun Penjara

"Atau kedua, terdakwa diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Prami. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Maulana ditangkap di depan toko sembako, Jalan Teuku Umar Barat, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa, 22 Februari 2022, pukul 12.00 WITA.

Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Terlibatnya terdakwa dalam pusaran barang terlarang ini, berawal dari perkenalan dengan seseorang bernama Heri (DPO) melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, terdakwa ditawari pekerjaan oleh Heri yakni mengambil dan menempel sabu.

Dari pekerjaan itu terdakwa ditawari upah Rp 300 ribu. 

Ilustrasi narkoba yang menjerat publik figur
Ilustrasi narkoba yang menjerat publik figur (Pixabay / EmilianDanaila)

Lantaran terdesak kebutuhan hidup, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan beresiko itu.

Lalu terdakwa pun diperintah oleh Heri, mengambil paket sabu di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Kemudian menempel kembali sabu itu di Jalan Imam Bonjol. 

Namun gerak gerik terdakwa telah dipantau, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar.

Penyelidikan terhadap terdakwa ini, berdasarkan laporan yang didapat petugas kepolisian. 

Dari penyelidikan dan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa melintas di depan toko sembako Jalan Teuku Umar Barat. 

ilustrasi
ilustrasi (net)

Selanjutnya terdakwa pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan paket sabu yang dibawa terdakwa. 

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat.

Di sana kembali ditemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya. 

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kos Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 1 timbangan elektrik. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Heri.

Terdakwa hanya disuruh mengambil tempelan, kemudian menempel kembali sabu itu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu.

Total sabu yang dikuasai terdakwa saat ditangkap 8,30 gram brutto atau 7,98 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved