Ibu Muda Bos Arisan Bodong Surabaya Sembunyi di Denpasar, Disergap Bawa Kabur Rp 1,1 Miliar

Dari perburuan penyidik Polda Jatim, Anggrita diketahui menyewa sebuah rumah di Denpasar untuk bersembunyi.

Editor: Bambang Wiyono
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong saat digelandang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). 

Ia mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10-20 juta. 

"Pertama kalau tahun 2021 bulan Juni, awal naruh Rp 10 juta mulai naik jadi Rp 20 juta. Awalnya, Rp 11,5 juta, kemudian lama kelamaan Rp 10 juta back Rp 15 juta, baliknya jadi 50 persen, itu kayak gak masuk akal. Ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet dari Maret 2022," ungkap Sinta, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim. 

Sinta mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG). 

Ia tak menampik, jikau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan sebuah bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat. Bahkan bukan dalam hitungan pekan, melainkan hanya empat hari. 

"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKP motor mobil perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan-bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," pungkasnya. 

Akibat perbuatan dalan tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui WA. 

Tersangka bakal dikenai Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Ancaman hukumannya, paling lama enam tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bos Arisan Bodong di Surabaya Sempat Kabur, Ditangkap Polisi di Bali, Kerugian Korban Rp 1,1 Miliar, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved