Berita Denpasar

PPDB 2022 di Denpasar, DPRD Minta SMP Swasta Jangan Tebar ‘Teror’, Seleksi Zonasi Pakai Jarak Udara

Petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar sudah rampung

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar di ruang sidang DPRD Kota Denpasar pada Selasa, 31 Mei 2022 - PPDB 2022 di Denpasar, DPRD Minta SMP Swasta Jangan Tebar ‘Teror’, Seleksi Zonasi Pakai Jarak Udara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar sudah rampung dan disosialisasikan di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Bali, Selasa 31 Mei 2022.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, dalam PPDB tahun 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orangtua 4 persen.

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen.

Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.

Baca juga: PPDB di Bangli: Boleh Daftar Diluar Zonasi, Asalkan Sudah Setahun dan Satu Zonasi Sekolah

“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” kata Wiratama.

Sementara itu, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah.

Penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK. Kalau melakukan kecurangan akan gugur,” katanya.

Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya.

Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.

Wiratama menambahkan, tahun 2022 ini siswa yang tamat SD 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.

Daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar 5.320 siswa, sehingga 8.431 siswa bersekolah di swasta.

Terdapat satu SMP baru yakni SMP 15 yang akan menerima 7 rombongan belajar (rombel) atau kelas.

“Karena gedung SMP 15 dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester,” katanya.

Total rombel yang dibuka pada PPDB kali ini 133 rombel yang tersebar di 15 sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved