Berita Karangasem

Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 2 Juni 2022 hari ini.

Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini dihadirkan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Tidak hanya Mas Sumatri, juga ada belasan saksi lainnya, yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem yang akan diperiksa keterangannya di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Siswa Karangasem Borong Wakili Bali di Paskibraka Nasional

Terkait akan diperiksanya Mas Sumantri sebagai saksi, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra.

"Betul. Jaksa penuntut umum telah memanggil saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut di antaranya dua rekanan, beberapa pejabat yang mengetahui pengadaan masker dan mantan petinggi di Kabupaten Karangasem," katanya, Rabu 1 Juni 2022 kemarin.

Semaraputra mengatakan, ada 16 saksi yang akan diperiksa keterangan di persidangan.

Baca juga: DIKEROYOK Saat Minum, Berikut Kronologi Kejadian di Manggis Karangasem Itu!

Untuk itu pihaknya mengimbau para saksi yang dipanggil agar hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Saksi yang dipanggil ada 16 orang. Kami mengimbau agar saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa M Matulessy telah mendakwa tujuh terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.

Pun dalam perkara ini nama Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa ikut terseret.

Baca juga: Delegasi Asing GPDRR Kunjungi Karangasem dan Klungkung, Belajar dari Kearifan Lokal Bali

Bahkan nama Mas Sumatri disebut dalam nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Mas Sumatri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 lembar masker skuba dengan anggaran Rp2,9 miliar.

Oleh karena disposisi itulah proyek pengadaan masker berlanjut.

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem telah didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs masker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved