Berita Klungkung
PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak
Pemkab Klungkung telah menerima surat dari Menpan-RB, yang isinya terkait penghapusan pegawai non ASN dari pusat sampai ke daerah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Klungkung telah menerima surat dari Menpan-RB, yang isinya terkait penghapusan pegawai non ASN dari pusat sampai ke daerah.
Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN.
Meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.
Baca juga: Dianggap Tidak Maksimal, Pemkab Klungkung Lakukan Evaluasi Pemasaran Produk Garam Kusamba

Dalam surat yang dikeluarkan 31 Mei 2022 tersebut.
Pada intinya paling lambat pada 28 Nevember 2023.
Sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah.
Padahal saat ini masih ada 3.118 pegawai berstatus tenaga kontrak, dan honor daerah yang tersebar di berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Klungkung.
Baca juga: Pemkab Klungkung Siapkan E-ticketing Parkir dan Pariwisata, Cegah Kebocoran Retribusi

Mereka pun terancam diberhentikan.
Dan harus menunggu formasi untuk perekrutan CPNS ataupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN.
Seperti tenaga kontrak atau honorer, dan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung.
Baca juga: Pemkab Klungkung Siapkan E-ticketing Parkir dan Pariwisata, Cegah Kebocoran Retribusi

"Surat itu sudah kami edarkan ke OPD (organisasi pemerintah daerah).
Kami akan data ulang (tenaga kontrak/honorer), berapa yang memenuhi syarat untuk testing (CPNS/P3K)," ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana.
Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer.