Kabar Artis
Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 45 butir Valdimex Diazepam
Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 45 butir Valdimex Diazepam
Andrie Bayuajie resmi ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Gitaris band Kahitna ini pun ditangkap terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Musisi berusia 48 tahun ini ditangkap pihak kepolisian di kediamannya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022 pukul 12.30 WIB.
Lewat pemeriksaan urin, Andrie Bayuajie positif menggunakan psikotropika.
Ia pun terbukti mengandung Benzodiazepine.
Hal ini pun disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Zulpan pun menuturkan jika dalam penggeledahan pihaknya mendapati barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, didapati barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari WartaKotalive.com dalam artikel berjudul Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ditangkap, Polisi Dapati 45 Butir Psikotropika Valdimex Diazepam.
Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, dan bisa digunakan untuk pengobatan terapi berdasarkan resep dokter.
Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi psikotropika tersebut agar dapat beristirahat dan tidur tenang di malam hari.
Baca juga: Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jakbar Terkait Kasus Narkoba
Polisi mengancam Andrie Bayuadjie dengan hukuman di atas lima tahun penjara atas penyalahgunaan psikotropika.

"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Endra Zulpan.
Sebelumnya, seorang personil band diamankan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.
Publik figure tersebut diketahui merupakan salah satu personel band berinisial AB berusia 48 tahun.
Adapun kabar penangkapan musisi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik. Yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," ujar Pasma dikutip Tribun-Bali.com dari Wartakotalive.com pada Jumat 3 Juni 2022 dalam artikel berjudul BREAKING NEWS: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Musisi Tenar saat Asyik Mengonsumsi Narkoba.
Kronologi Penangkapan
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan kronologi penangkapan AB.
Akmal mengatakan jika AB ditangkap pihak kepolisian pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB siang.
"AB diamankan di daerah Cilandak Jakarta Selatan," ujar AKBP Akmal.
Baca juga: Personel Band AB Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan Di Cilandak, Jaksel
Pihaknya mengamankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan psikotropika.
Namun, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut.
"Masih kami dalami, mohon waktu ya akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," ujar AKBP Akmal.
(*)